Pemilu 2024, 14 Februari Apakah jadi Tanggal Merah Bulan Februari 2024?

Senin 05-02-2024,15:20 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Seluruh masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dalam waktu dekat.

Rencananya, Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nah, ngomong-ngomong soal Pemilu 2024, apakah tanggal 14 Februari 2024 menjadi salahsatu tanggal merah di Bulan Februari ini?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

BACA JUGA:Apakah Ada Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024?

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024. 

Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2024 diputuskan terdapat5 tanggal merah di Bulan Februari 2024, kapan sajakah itu? 

Ini ulasannya:

BACA JUGA:Adakah Tanggal Merah November 2023? Yuk Simak Menurut Kalender

- Kamis, 8 Februari 2024 : Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Sabtu, 10 Februari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- Rabu, 14 Februari 2024 : Pemilu 2024

- Jumat, 9 Februari 2024 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Itu artinya terdapat 4 hari berturut-turut tanggal merah bulan Februari 2024 yakni dari kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024 kemudian ditambah lagi tanggal merah Pemilu 2024 yang diperingati sebagai Hari Libur Nasional.(*)

Kategori :