30 Warga Miskin Desa Tanjung Bungai II Dambakan Bantuan Listrik Gratis, Pemerintah Desa Turun Tangan

Rabu 31-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.ID - Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Bungai II, Kecamatan Lebong Tengah, Bengkulu,

diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Penjabat Sementara (Pjs) Kades Tanjung Bungai II, Supiadi, mengatakan bahwa 30 KK warga yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan listrik gratis adalah warga miskin atau warga ekonomi menengah ke bawah.

" Warga yang kita usulkan ke Dinas ESDM Provinsi ini benar-benar warga tidak mampu, bahkan sampai sekarang mereka belum sama sekali memiliki listrik," kata Supiadi.

BACA JUGA:Bantuan Pasang Listrik Gratis Bengkulu Dibuka: Syarat Mudah, Daftar BPBL 2024 Sekarang!

Ia menambahkan, bahwa pemerintah desa sudah melakukan pengecekan langsung ke masing-masing rumah warga,

bahkan mereka juga sudah melengkapi persyaratan sesuai yang diminta pihak provinsi, seperti fotokopi KK hingga KTP dan telah diserahkan ke masing-masing kepala dusun (kadus).

"Harapan kami, para warga yang diusulkan untuk menerima bantuan listrik gratis ini bisa terealisasi, karena memang mereka sangat mendambakan bantuan tersebut," singkatnya.

Diketahui, tahun 2024 ini, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi warga miskin di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:PLN Beri Senyuman kepada Pelanggan: Diskon Spesial Tambah Daya Listrik!

Usulan program kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Bengkulu yang dianggarkan dari APBN dan APBD tersebut diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan belum terdaftar sebagai pelanggan PLN.

Usulan BPBL tersebut ditenggat sekitar bulan Maret 2024, yangmana usulan  dapat disampaikan ke Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan 

atau melalui hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu 0852 8081 8581 atau bisa mendatangi Kantor ESDM Jalan Pangeran Natadirja No 126 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada jam kerja.

Yangmana, calon penerima BPBL sebagai berikut : Warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN,

Rumah sasaran berstatus milik sendiri baik yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah maupun dengan sertifikat dan atau bukan rumah dikontrak atau sewa.

Kategori :