Terlebih rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pilkada 2024 sendiri sudah disetujui oleh pemerintah pusat dengan DPR RI dan saat ini sedang dalam proses didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024, Pemkab Lebong Berupaya Lakukan dengan Wacana Ini
BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024
"Informasi yang kita dapat, tahapan Pilkada 2024 mulai dilaksanakan Februari 2024, " lanjutnya.
Mengingat tahapan Pilkada 2024 yang semakin dekat, Yoki berharap pada Februari 2024 dana hibah Pilkada sudah bisa direalisasikan oleh Pemkab Lebong.
"Sebagai penyelenggara kami harus melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan jadwal yang ada, " singkat Yoki.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan perlu untuk dilakukan addendum terhadap NPHD tentang Pilkada 2024.
Dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat dari KPU Lebong terkait usulan addendum hibah Pilkada 2024.
"Tahun ini sudah dianggarkan di Rp 19,5 miliar, sedangkan seluruhnya Rp 20,5 miliar. Jadi harus addendum, " kata Mustarani.
Lampiran perubahan kesepakatan atau addendum hibah Pilkada 2024 tersebut diperlukan berkaitan dengan teknis pencairan hibah di tahun 2024 ini.(*)