Dakwaan menyebutkan bahwa Riduan, dengan bantuan tiga rekannya, terlibat dalam praktik korupsi. Ketiga rekannya saat ini masuk dalam daftar pencarian.
BACA JUGA:Kejari Lebong Bidik Tersangka Baru! Penggelapan Dana KUR Rp1,4 Miliar Terbongkar
Kasus ini menyoroti kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dalam dana negara, tanpa adanya restitusi yang dilakukan oleh terdakwa sampai saat ini.
Proses hukum mengungkapkan ketidaksesuaian dalam proses pencairan pinjaman dan menekankan perlunya penyelesaian perdata dalam kasus masalah yang timbul dari pencairan KUR.