BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID - Pada tanggal 22 Januari 2024, tim gabungan Polres Bengkulu Utara dan Polsek Padang Jaya berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian besi alat stune crusher atau AMP di wilayah Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.
Pelaku yang diamankan berinisial CP (27), MW (19), RO (38), dan SI (48). Mereka ditangkap pada saat sedang mengangkut barang bukti hasil curiannya di jalan raya Padang Jaya Bengkulu Utara, Senin dini hari.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Futura warna putih dengan nomor polisi A 8503 WX dan besi bagian dari alat stune crusher atau AMP sekira 1000 kg.
Keberhasilan penangkapan ini berkat laporan dari korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas.
BACA JUGA:Dugaan Pengelapan Honor Perangkat Desa Lebong Terus Digarap Tipikor Polres
BACA JUGA:Kasus BPNT Lebong Lanjut, Jaksa Tunggu Lampu Hijau Kejati
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4-e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan pencurian besi alat stune crusher atau AMP di wilayah Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya akhir-akhir ini sangat meresahkan.(*)