PTPS Lebong Dilantik, Bimtek Siwaslu Jadi Kunci Sukses Pemilu 2024

Selasa 23-01-2024,16:25 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Selain itu, PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai," tutup Habibi.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Dandim 0409 Rejang Lebong Kunjungi Bawaslu Lebong

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawas Pemilu, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

-Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di TPS, meliputi:

-Pendistribusian logistik dari PPK ke TPS

-Pelaksanaan pemungutan suara

-Pelaksanaan penghitungan suara

-Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara

-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di TPS

-Memberikan laporan hasil pengawasan kepada Panwascam

Selain itu, PTPS juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwascam.(*)

 

 

Kategori :