Selain itu, PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai," tutup Habibi.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Dandim 0409 Rejang Lebong Kunjungi Bawaslu Lebong
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawas Pemilu, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
-Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di TPS, meliputi:
-Pendistribusian logistik dari PPK ke TPS
-Pelaksanaan pemungutan suara
-Pelaksanaan penghitungan suara
-Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di TPS
-Memberikan laporan hasil pengawasan kepada Panwascam
Selain itu, PTPS juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwascam.(*)