RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning masih bergulir di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 712 juta.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan kerugian negara senilai Rp 712.513.508, dengan rincian ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.
Menariknya, sejak kasus ini ditangani, mantan Kades berinisial ST menghilang tanpa jejak.
Ia juga belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Update Terkini, Sempat Lumpuh Total, Akhirnya Jalan Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui
"Kami sudah beri batas waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara sejak hasil audit diterima. Tapi, sampai sekarang, keberadaan ST masih misterius dan belum ada tanda-tanda itikad baik," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo.
Jika hingga 13 Februari 2024 batas akhir pengembalian tidak terpenuhi, penyidik akan melengkapi berkas administrasi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Setelah penyidikan, langkah berikutnya adalah menetapkan calon tersangka terhadap ST," tegas Kasat.
Penyimpangan dana yang mengakibatkan kerugian negara ini melibatkan honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan, hingga kegiatan pembangunan fisik.