Oleh: Agustam Rachman
Koordinator Presedium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2004.
Membaca PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, ada
potensi besar saksi di TPS pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat dokumen C hasil baik berupa kertas hard copy formulir C hasil maupun dokumen elektronik hasil scan formulir C hasil.
Pemilu kali ini berbeda teknisnya dengan pemilu sebelumnya.
Kalau dulu KPPS akan menulis secara manual formulir C hasil dengan jumlah rangkap sesuai kebutuhan dan jumlah saksi.
Tapi Pemilu kali ini berbeda, KPPS dalam hal ini hanya akan membuat satu rangkap formulir C hasil penghitungan TPS.
Selanjutnya KPPS akan menggandakan formulir C hasil tersebut dengan alat penggandaan di TPS. (semacam printer yang bisa memfotokopi).
Kita mengapresiasi rencana KPU ini sebagai langkah menghindari molornya waktu dan potensi kesalahan penulisan angka jika semua formulir hasil ditulis manual seperti Pemilu sebelumnya.
Tapi disinilah kelemahan PKPU nomor 25 tersebut.
Ada potensi besar saksi TPS pulang tanpa membawa hasil penghitungan suara di TPS hal itu dapat kita lihat di
pasal 60 ayat (11) yang berbunyi : dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir C hasil maka KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik.
Tapi jika mengacu pada pasal 58 ayat (4), dokumen elektronik (berupa foto scan formulir C hasil) tersebut tidak diserahkan kepada saksi TPS tapi diserahkan kepada KPU.
Saya coba konfirmasi ke KPU Kabupaten/Kota,
mereka berusaha meyakinkan saya bahwa dokumen elektronik berupa foto scan formulir C hasil penghitungan suara di TPS akan dikirim oleh KPPS ke saksi TPS melalui HP/WA /bluetooth .