Gaji Perangkat Masjid di 11 Kelurahan Masih Ditanggung APBD Lebong, Segini Rincian dan Besarannya

Selasa 16-01-2024,14:01 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Tahun 2024 ini, Pemkab Lebong akan kembali mengalokasikan gaji untuk pengurus 12 masjid di 11 kelurahan.

Kabag Kesra Setkab Lebong, Riskal Efendi, SH, mengatakan tahun ini terdapat tambahan satu masjid yang gajinya akan ditanggung oleh Pemkab Lebong.

Untuk mengakomodasi penambahan ini, Pemkab Lebong telah menyediakan anggaran sebesar Rp 684 juta selama setahun dalam APBD Lebong 2024. 

"Penambahan satu masjid ini dilakukan karena perangkatnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, salah satu kelurahan memiliki dua masjid dengan gaji perangkat agamanya ditanggung oleh Pemkab Lebong," ungkap Riskal.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Guru di Lebong Gigit Jari, Gaji 5 Bulan Tak Cair

Riskal menambahkan bahwa besaran gaji yang akan dibayarkan oleh Pemkab Lebong per masjid adalah sebagai berikut:

Imam sebesar Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu, dan guru TPA sebesar Rp 800 ribu per bulan.

Besaran gaji tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya.

"Besaran gaji tetap sama seperti tahun lalu, hanya ada penambahan satu masjid yang gaji pengurusnya ditanggung oleh Pemkab," jelasnya.

Riskal menegaskan bahwa untuk gaji perangkat agama di wilayah desa tidak akan dianggarkan oleh Pemkab Lebong. 

"Karena masing-masing desa sudah memiliki alokasi anggaran melalui Dana Desa (ADD) yang dikelola sendiri oleh desa tersebut," tukasnya. (wlk)

 

Kategori :