Disinggung mengenai dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong-Bengkulu Utara yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Dedi pun mendesak agar Kejari Lebong mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Kami minta Kejari Lebong mengusut tuntas penyelidikan tersebut, dan siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Dedi.
Diketahui, Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara, senilai Rp 5,8 miliar, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, bersama dengan Surat Perintah Perpanjangan Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733.a/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Sejumlah pejabat Pemda Lebong telah diperiksa Kejari Lebong dalam penyelidikan kasus ini. Mulai dari PPTK Kegiatan, Kepala Bagian Hukum Setda Lebong, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Pokja BPBJ Kabupaten Lebong.