RADARLEBONG.ID - Waktu pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 berakhir pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 23.59 WIB.
Saat batas akhir pendaftaran, 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebong tercatat memiliki jumlah pendaftar KPPS yang masih minim.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, sesuai dengan juknis pembentukan KPPS, ada dua opsi untuk mengatasi kekurangan tersebut: penunjukkan langsung dan kerjasama.
Meskipun tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, Devi merinci kekurangan jumlah pendaftar KPPS di beberapa TPS di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS untuk Pemilu 2024? Ini Jumlah Beserta Tugasnya
Contohnya, di TPS 001 Kelurahan Amen hanya 4 pendaftar, TPS 001 hanya 5 orang, dan TPS 002 Desa Garut ada 6 orang.
"Ada dua opsi alternatif yang bisa dilakukan. Namun, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Bengkulu," katanya.
Devi menjelaskan bahwa setiap TPS membutuhkan 7 KPPS, dengan total 349 TPS di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024.
Kebutuhan KPPS mencapai 2.443 orang, sedangkan jumlah pendaftar mencapai 3.021 orang.
BACA JUGA:Senin 11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Resmi Dibuka, Berikut Ini Jadwal Tahapannnya
Beberapa TPS memiliki jumlah pendaftar lebih dari kebutuhan, sementara 20 TPS di 7 Kecamatan di Kabupaten Lebong mengalami kekurangan.
"Tahapan selanjutnya adalah proses penelitian administrasi calon anggota KPPS, diharapkan tuntas pada 22 Desember 2023. Hasil penelitian akan diumumkan pada 23 Desember 2023.
KPPS terpilih akan dilantik pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan," tambahnya.
Berikut ini rincian kekurangan jumlah pendaftar KPPS itu terjadi, di TPS 001 Kelurahan Amen hanya 4 Pendaftar, TPS 001 hanya 5 orang dan TPS 002 ada 6 orang Desa Garut,
BACA JUGA:Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS