Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS untuk Pemilu 2024? Ini Jumlah Beserta Tugasnya

Senin 11-12-2023,16:25 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS adalah tujuh orang.

BACA JUGA:Senin 11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Resmi Dibuka, Berikut Ini Jadwal Tahapannnya

Ketujuh anggota KPPS tersebut terdiri dari:

Seorang ketua merangkap anggota

Enam anggota

Ketua KPPS bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas KPPS.

BACA JUGA:Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS

Sementara itu, anggota KPPS bertugas membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas-tugas KPPS.

Tugas-tugas KPPS meliputi:

Mempersiapkan TPS

Melaksanakan pemungutan suara

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Kategori :