RADARLEBONG.ID - Pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran ini diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
KPPS Pemilu bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja KPPS berlangsung dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2023.
Dilansir dari laman resmi Instagram @kpulebong, berikut adalah Jadwal Pembentukan KPPS:
BACA JUGA:TOK!! Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
-Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
-Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
-Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
-Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Lebong: Biaya bahan kampanye Pemilu 2024 naik jadi Rp100 ribu
-Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
-Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
-Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2023.
-Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2023.
BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Siapkan DCT Pemilu 2024, Partai Politik Diminta Siapkan RKDK