Menyikapi instruksi sebelumnya dari Mendagri, Mustarani menyebutkan bahwa setiap daerah diminta untuk memberikan hibah sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024 dari total nilai hibah yang disepakati.
Namun, besaran ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan Kemendagri.
"Kami akan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Hal ini tidak bisa dipaksakan, terutama jika ada daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD," terangnya.
Mustarani memastikan bahwa dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Lebong pada tahun 2023 akan dialokasikan, tetapi besaran pastinya belum dapat dipastikan.
"Hal ini akan ditentukan berdasarkan kondisi keuangan daerah, dan diharapkan dana hibah dapat terpenuhi sepenuhnya pada tahun 2024 mendatang," demikian Mustarani. (bye)