RADARLEBONG.ID - Masyarakat Indonesia tengah dibuat penasaran dengan perbandingan biaya haji tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kementerian Agama telah merilis usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, dan kabarnya, angkanya bisa membuat mata melotot!
Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR, dengan nilai rata-rata sebesar Rp105 juta.
Namun, pertanyaan krusial yang mungkin ada di pikiran jemaah haji Indonesia adalah: berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus mereka bayar?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH mencakup sejumlah dana untuk operasional Ibadah Haji.
Pasal 44 UU tersebut menjelaskan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, BPIH yang harus dibayar jemaah adalah bagian dari BPIH. Usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp105 juta bukan berarti jemaah langsung membayar sejumlah itu," jelas Wibowo Prasetyo dalam keterangan resminya.
Wibowo menegaskan bahwa biaya yang akan dibayar oleh jemaah haji untuk tahun 2024 belum ditentukan dan masih dalam tahap pembahasan.
Proses ini melibatkan Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang telah dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama dalam Rapat Kerja pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, Moekhlas Sidik, akan memimpin serangkaian rapat pembahasan mengenai biaya haji 2024.
"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kementerian Agama. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya, akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja, yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," tambah Wibowo.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Peraturan ini akan menetapkan berapa biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya (BPIH 1444 H/2023 M), pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Panja BPIH, hasilnya disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023.
Jemaah haji, setelah terbitnya Perpres, dapat melakukan pelunasan Bipih. Sebagai contoh, pada tahun tersebut, rata-rata Bipih adalah sekitar Rp49.812.700,26. Jemaah yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, tinggal melunasi sisanya.
Jadi, seberapa besar biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk tahun 2024 masih merupakan usulan dan menanti hasil kajian Panja, Rapat Kerja Komisi VIII, dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.