RADARLEBONG.ID - Pemerintah provinsi di 34 daerah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2024.
Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan tripartit antara dunia usaha, kelompok buruh, dan pemerintah daerah, dengan kenaikan yang diatur melalui formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa besaran UMP untuk setiap provinsi sudah secara bertahap diserahkan kepada Kementerian.
Menurutnya, besaran UMP yang akan berlaku pada tahun 2024 di seluruh provinsi mayoritas mengalami kenaikan dengan besaran yang bervariasi.
"Kenaikan UMP berkisar antara 1,2% hingga 7,5% secara persentase," ujar Indah dalam keterangannya kepada pers pada Selasa (21/11).
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas waktu terakhir kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan UMP 2024, yang jatuh pada hari Selasa (21/11).
Dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksimal hanya sebesar 4,36%.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024:
1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5,067 Juta dari Rp 4,9 juta
2. UMP Nusa Tenggara Timur atau NTT 2024: Rp 2.186.826. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 2,96 % dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.
3. UMP Sulawesi Selatan 2024: Naik 1,4 persen dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298 per bulan