RADARLEBONG.ID - Setelah beberapa pembahasan yang alot mengenai dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong mencapai kesepakatan pada Rabu (15/11/2023).
Hasilnya, anggaran hibah Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 20,5 Miliar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, menjelaskan bahwa ini merupakan pembahasan keempat antara KPU dan TAPD.
Kesepakatan tersebut mengakui anggaran sebesar Rp 20,5 Miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Walaupun nilai hibah sudah disetujui, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih menunggu jadwal dari KPU dan Bupati," ungkap Sugianto.
BACA JUGA:Hibah Anggaran Pilkada Lebong 2024 'Buntu', Akankah Kemendagri Turun Tangan?
Dia menambahkan bahwa pencairan dana hibah akan diatur oleh TAPD Lebong sesuai dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 41 tahun 2023.
Pencairan dimulai pada tahun 2023 dengan 40 persen, sementara sisanya 60 persen akan disalurkan pada tahun 2024.
Langkah ini diambil mengingat tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada Desember 2024.
"Penting untuk memastikan bahwa proses pencairan hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini telah dirancang dengan baik," jelasnya.
Sugianto juga menyebut bahwa sepanjang empat kali pembahasan, KPU Lebong awalnya mengusulkan Rp 25 Miliar, namun TAPD meminta rasionalisasi.
BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024
Setelah beberapa kali penyesuaian usulan, pada akhirnya disepakati angka Rp 20,5 Miliar pada pertemuan terakhir pada tanggal 15 November.
"Dengan demikian, setelah serangkaian pembahasan, KPU dan TAPD Kabupaten Lebong berhasil mencapai kesepakatan terkait hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 20,5 Miliar," tuturnya.