RADARLEBONG.ID - Menindaklanjuti Surat Dinas Plh. ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Nomor : 453/HK.06.4-SD/1707/4/2023,
Perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Tanggal 7 November 2023.
Serta mempedomani Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 76 huruf b juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Tata Kerja KPU.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Serta Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pinang Belapis nomor 014/PL.01.1-BA/1707.12-PPK.PB/2023 Tentang Pernyataan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Yang Memiliki Hubungan Keluarga dengan
Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 November 2023.
Nurdianti, SPd, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungai Lisai, akan tetap mengedepankan
netralitasnya sebagai seorang Panitia Penyelenggara Pemilu kendatipun sang suami, Adha Saputra SPd, mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Hanura.
Penegasan tersebut tertuang dalam SURAT PERNYATAAN NETRALITAS dengan ditandatangani oleh Nurdianti SPd diatas materai tertanggal 13 November 2023 .
Berikut Ini SURAT PERNYATAAN NETRALITAS :
SURAT PERNYATAAN NETRALITAS, Nurdianti Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Lisai Lebong--
Nurdianti, S.Pd, Anggota PPS Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong akan tetap bersikap netral sebagai anggota PPS, sesuai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebagai anggota PPS.
"Meski suami saya mencalon diri bernama Adha Sahputra, S.Pd dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dengan nomor urat 6.
Namun, saya sebagai Istri akan tetap bekerja secara profesional sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu dengan