RADARLEBONG.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap Israel dan produk yang mendukung Israel.
Fatwa ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap konsumsi di Indonesia.
Menurut ekonom Ninasapti Triaswati dari Universitas Indonesia (UI), dampak fatwa MUI terhadap konsumsi di Indonesia masih belum terlihat secara signifikan di tingkat daerah.
"Namun, potensi dampaknya akan semakin besar seiring dengan meluasnya kesadaran masyarakat," ujarnya dikutip dalam sebuah wawancara.
Di sisi lain, kondisi ini juga membuka peluang bagi produk lokal untuk menggantikan peran produk yang terkena dampak fatwa MUI.
BACA JUGA:Semangka Palestina: Simbol Perlawanan yang Tak Terpadamkan
BACA JUGA:Kemenag Ajak Umat Islam di Indonesia Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Korban Perang Perang di Palestina
Potensi ini, tentu saja, bergantung pada selera masyarakat yang dapat menjadi faktor penentu keberhasilan penggantian produk.
Ekonom INDEF, Rizal Taufikurahman, memberikan pandangannya bahwa dampak fatwa MUI bisa terasa pada ekonomi jika empat hal terpenuhi.
"Pertama, tingkat ketaatan masyarakat terhadap fatwa, kedua, upaya sosialisasi yang efektif, ketiga, pengetahuan konsumen terkait produk terafiliasi Israel, dan keempat, ketersediaan produk substitusi yang dapat diterima oleh masyarakat," jelasnya.
Meskipun dampak fatwa MUI terhadap konsumsi di Indonesia masih belum dapat dipastikan, potensi produk lokal untuk memanfaatkan kondisi ini cukup besar.
Dengan memahami pandangan ekonom dan potensi perubahan dalam perilaku konsumen, pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan peluang ini.