RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kini tengah berseteru dengan Yayasan Lebong Rahma Center terkait kepemilikan lahan, setelah Papan Merek dipasang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong.
Pemkab Lebong secara tegas mengklaim bahwa lahan yang menjadi kontroversi tersebut merupakan aset daerah,
dan kepemilikan atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIP) serta didukung oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2009.
Menurut Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, pemasangan Papan Merek dilakukan sebagai tanda kepemilikan lahan Pemkab Lebong berdasarkan sertifikat tahun 2009.
BACA JUGA:Lahan Yayasan di Lebong Dipasangi Papan Aset Pemkab, Yayasan Buktikan Kepemilikan
Lahan ini, menurut sertifikat tersebut, diperuntukkan untuk Dinas Kesehatan.
Gundala menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pengamanan aset daerah sesuai dengan regulasi Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Pihak Yayasan Lebong Rahma Center, yang sebelumnya mengklaim kepemilikan lahan, menyatakan memiliki dasar kepemilikan sendiri.
Gundala menyatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan BPN Lebong untuk memverifikasi sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Aduh, Kasihan Petani di Lebong Ini Upah Garap Musim Tanam II Belum Dibayar
Dia menegaskan bahwa kepastian kepemilikan lahan merupakan kewenangan BPN.
Gundala juga mengungkapkan perbedaan waktu penerbitan sertifikat, dengan sertifikat milik Pemkab Lebong dikeluarkan pada tahun 2009, sementara klaim yayasan memiliki sertifikat dari tahun 2011.
Pemkab Lebong berencana mengajak pihak Yayasan ke BPN pada Senin (13/11) untuk mempertanyakan kepemilikan lahan secara langsung.
Pihak Yayasan sebelumnya pernah mengajukan pinjam pakai ke Pemkab Lebong, namun Pemkab Lebong mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik daerah sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Kontroversi ini semakin memanas, dan pertemuan di BPN diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.(bye)