RADARLEBONG.ID – Rapat pembahasan anggaran hibah Pilkada 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, pada Jumat (3/11/2023) tak kunjung menemui kesepakatan.
Sementara, Kemendagri menargetkan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, harus tuntas pada 10 November 2023.
Alhasil, akankah Kemendagri akan turun tangan guna memfasilitasi anggaran hibah Pilkada 2024 tersebut?
Terlebih, dilematika tak kunjung adanya kesepakatan terkait anggaran hibah Pilkada 2024 tersebut kembali mengulang saat Pilkada 2020 Kabupaten Lebong silam yang saat itu juga difasilitasi oleh Kemendagri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan, jika KPU Lebong sudah beberapa kali merasionalisasikan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 sesuai permintaan TAPD.
BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan 241 DCT Anggota DPRD Lebong 2024, Ini Link Daftar Namanya!
Berawal dari usulan Rp 25 Miliar, kemudian dirasionalisasikan menjadi Rp 22,2 miliar.
Kemudian, sambung Yoki, kembali dirasionaliasikan lagi diangka Rp 21,3 miliar.
Dan terakhir, pada rapat yang dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023), usulan anggaran tersebut sudah dibulatkan diangka Rp 21 miliar sesuai dengan kebutuhan dan tahapan yang akan dijalankan.
“Namun TAPD dari sebelumnya Rp 19 miliar, kemudian rapat diskor berapa jam. Lalu, usai Sholat Jumat, rapat dilanjutkan dan tetap diangka Rp 20 miliar. Tentu, hal ini tidak ada titik temu,” terang Yoki.
Untuk itu, pihaknya sudah meminta berita acara yang menerangkan perihal tidak ada kesepakatan terkait anggaran hibah Pilkada 2024.
Hasil tersebut, tambah Yoki, juga akan disampaikan KPU Lebong ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Bengkulu.
“Saya sudah menandatangani berita acara itu, dan dari TAPD adalah Sekda. Saat ini, KPU akan menunggu instruksi lebih lanjut terkait laporan tidak adanya kesepakatan soal hibah anggaran Pilkada. Apakah akan difasilitasi oleh Kemendagri, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU Lebong: Biaya bahan kampanye Pemilu 2024 naik jadi Rp100 ribu
Ditambahkan Yoki, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/16888/ prihal PercepatanPenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, NPHD tersebut paling lambat harus tuntas pada 10 November 2023. Namun, lantaran baik dari KPU dan TAPD tidak ada kesepakatan, maka penandatanganan NPHD tersebut tampaknya tidak akan sesuai dengan surat Mendagri tersebut.