Sementara diketahui untuk Kualifikasi Fasilitator Kecamatan TEKAD sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1 di bidang ekonomi, pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan, kelautan, atau bidang lain yang relevan.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik.
- Mampu bekerja secara mandiri dan tim.
- Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia Timur.
Tugas dan Fungsi Fasilitator Kecamatan TEKAD
- Fasilitator kecamatan TEKAD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan program TEKAD di tingkat kecamatan.
- Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat desa dalam pengembangan ekonomi desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TEKAD.
Pendaftaran Fasilitator Kecamatan TEKAD
Pendaftaran fasilitator kecamatan TEKAD dibuka mulai tanggal 25 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi seleksitekad2023.kemendesa.go.id.
Proses Seleksi Fasilitator Kecamatan TEKAD
Proses seleksi fasilitator kecamatan TEKAD terdiri dari tiga tahap, yaitu: