RADARLEBONG.ID - Partai Gelora Lebong masih menjadi satu-satunya partai politik yang belum membuka rekening dana kampanye hingga saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto.
Sugianto mengatakan, tahapan pembukaan rekening dana kampanye masih panjang, yakni hingga 27 November 2023.
Namun, ia menyarankan agar partai politik membuka rekening dana kampanye lebih awal.
BACA JUGA: Belasan Desa Ajukan Pengajuan DD Tahap III
"Lebih cepat lebih baik," kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, teknis pembukaan rekening dana kampanye cukup mudah. Partai politik hanya perlu mengajukan permohonan ke KPU Lebong.
Selanjutnya, KPU akan mengeluarkan surat pengantar ke bank untuk membuka rekening dana kampanye.
"Jadi silahkan Parpol memilih di bank yang mana, kalau kami hanya mengeluarkan surat pengantar saja, untuk persyaratan bagi Parpol membuka RKDK," ungkap Sugianto.
BACA JUGA:Sobat UMKM, Mari Manfaatkan Promosi Usaha Lewat e-Katalog
Sugianto menambahkan, ada beberapa tahapan dalam pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2024.
Seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami akan meminta laporan dari masing-masing Parpol terkait dengan pelaporan dana kampanye tersebut," tukasnya.