Pertimbangan dalam peraturan ini menyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah adalah perangkat utama untuk mengendalikan dan memantau pengambilan air tanah.
Dalam konteks ini, konservasi air tanah menjadi sangat penting. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bahwa sumber daya air tanah tetap berkelanjutan.
Peraturan ini juga menetapkan batasan minimum penggunaan air tanah, yaitu 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Jika penggunaan air dilakukan secara berkelompok dengan volume yang lebih tinggi, tetap diperlukan izin dari Kementerian ESDM. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah tidak melebihi kapasitasnya.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik Hingga Rp39 Juta per Bulan dengan Skema Single Salary
Dalam hal cekungan air tanah dan sumber air tanah lain yang berada di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, peraturan ini memberi wewenang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengaturnya.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini berlaku untuk beragam pihak. Baik individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, maupun lembaga sosial memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin penggunaan air tanah.
Permohonan izin dapat diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Ini adalah langkah awal yang harus diambil oleh siapa pun yang ingin memanfaatkan air tanah secara sah dan sesuai peraturan.