BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kamis (26/10/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) gelar pemusnahan
sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Oktober 2023.
Pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman kantor Kejari BU, yang dipimpin langsung Kajari BU Probo Pradhana Setyarjo SH MH dengan disaksikan oleh pihak perwakilan Forkopimda di lingkup Pemkab BU.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari penanganan perkara dalam rentang waktu Mei hingga Oktober 2023 yang telah memiliki hukum tetap. Sesuai yang telah diamankan dalam pasal 270 KUHPidana,"ujarnya.
BACA JUGA:Indikasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Kian Menguat
Ia pun menjelaskan, bahwa dari perkara tersebut terdiri dari 26 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dengan jumlah barang bukti sebanyak 55 barang bukti.
Kemudian 17 perkara orang dan harta benda (orhada) dengan jumlah 78 barang bukti.
Serta 11 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah barang bukti 0,75 gram sabu dan 18,9 gram ganja.
Selain itu, bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda ada yang dibakar dan adanya yang dipotong.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Laporan Aduan Warga Seblat Ulu Lebong Masih Berlanjut
Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan.
Untuk pelaksanaan penghapusan barang bukti ini pihak Kejari BU melakukan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.
"Dari sekian jumlah barang yang dimusnahkan ini memang untuk barang bukti dari perkara Kamnegtibum yakni kasus asusila.
Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya.(aer)