13. Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
Usia maksimal 50 tahun;
14. Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
15. Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
Syarat Administrasi Peserta Seleksi Program Tekad Kemendesa:
Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
2. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
4. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
5. Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
6. Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);
7. Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
10. Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.