Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN

Sabtu 14-10-2023,19:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

3. Diterima atau Ditolak: Instansi berwenang memiliki kewajiban untuk memeriksa validitas sanggahan yang diajukan. Mereka dapat menerima atau menolak sanggahan sesuai dengan hasil verifikasi.

BACA JUGA:Ingin Lulus CPNS 2023? Pelajari Cara Daftar dan Jadwal Simulasi CAT BKN

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Login ke Portal SSCASN: Langkah pertama adalah masuk ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat saat mendaftar.

2. Isi Formulir Sanggahan: Selanjutnya, isi formulir sanggahan dengan jelas dan rinci. Jelaskan kronologis permasalahan yang Anda temui dan alasan kuat mengapa Anda mengajukan sanggahan.

3. Unggah Bukti Dukungan: Sertakan semua bukti yang mendukung argumen Anda. Bukti ini dapat berupa dokumen, tangkapan layar, atau bukti lain yang relevan.

4. Verifikasi Dokumen Persyaratan: Setelah mengajukan sanggahan, instansi akan memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh Anda.

BACA JUGA:Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan? Simak Jadwal Terbaru Disini

Setelah proses sanggah selesai, instansi berwenang memiliki kewajiban untuk mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Hasil pengumuman ulang ini akan mencerminkan keputusan yang telah dibuat oleh instansi setelah mempertimbangkan sanggahan Anda.

Dengan memahami apa itu masa sanggah, syarat, dan cara mengajukan sanggah dalam masa sanggah CPNS 2023, anda dapat mengoptimalkan peluang Anda dalam mencapai impian menjadi seorang PNS.

Pastikan untuk mematuhi petunjuk yang telah disediakan oleh panitia seleksi dan mempersiapkan bukti dukungan yang diperlukan saat masa sanggah CPNS 2023.

Kategori :