OJK Ambil Tindakan Tegas, 1.466 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Rabu 11-10-2023,16:18 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Pada periode dari 1 Januari hingga 6 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas untuk memberhentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikutip dari Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa selama periode yang sama, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menindak 18 entitas investasi ilegal. Ini adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa masyarakat Indonesia terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan.

"Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga, terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Upaya ini mencerminkan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sektor keuangan," kata Friderica.

BACA JUGA:Fix! Izin Dicabut, OJK Hentikan Semua Layanan Pinjol Danafix

Sejak Januari hingga Oktober, Satgas berhasil menghentikan kegiatan sebanyak 1.484 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 18 entitas merupakan investasi ilegal dan 1.466 entitas lainnya adalah pinjaman online ilegal. 

"Langkah tegas ini adalah bukti nyata bahwa OJK dan Satgas SWI bekerja keras untuk memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat," terang dia dilansir dari Youtube OJK. 

Penting untuk dicatat bahwa OJK telah menerima total 8.047 pengaduan dari masyarakat terkait maraknya entitas jasa keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.710 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 337 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selama periode Januari hingga September 2023, OJK mencatat sebanyak 16.555 pengaduan terkait sektor jasa keuangan (SJK).

BACA JUGA:Jangan Terjebak! Periksa Dulu, Pinjol Anda Terdaftar di OJK atau Bukan

Dari jumlah tersebut, 7.719 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.475 pengaduan dari sektor fintech, 2.793 pengaduan dari Perusahaan Pembiayaan (PP), 1.147 pengaduan berasal dari sektor asuransi, dan 1.421 pengaduan dari pasar modal serta industri keuangan non bank (IKNB) lainnya. 

Selain melakukan penindakan tegas, OJK juga telah melaksanakan 2.058 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat hingga bulan September 2023.

Inisiatif ini telah diikuti oleh total 459.111 peserta, membuktikan bahwa upaya penyuluhan dan edukasi terus dijalankan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sektor keuangan.

Semua upaya ini mencerminkan komitmen OJK untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang lebih aman, transparan, dan inklusif. Dengan kerjasama aktif antara lembaga dan partisipasi masyarakat, diharapkan sektor keuangan Indonesia akan semakin kuat dan andal.

 

Kategori :