RADARLEBONG.ID - Kabar mengenai kepastian tidak adanya Perubahan APBD 2023 di Kabupaten Lebong, mengakibatkan nasib Dana Hibah Pilkada 2024 menjadi terancam.
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada 2024 dalam APBD 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD 2024 sebesar 60 persen.
Pada point 2 disebutkan bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD 'Kompak' Lebong Tidak Ada Perubahan APBD 2023, Bagaimana Nasib Dana Pilkada 2024?
Menanggapi nasib dana hibah Pilkada 2024 yang terancam gegara tidak adanya Perubahan APBD 2023 di Kabupaten Lebong, Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu tahapan dari Pemkab Lebong dalam hal ini TAPD.
"Kami masih menunggu TAPD menjadwalkan kembali pembahasan usulan dana hibah pilkada 2024 yang sudah dirasionalisasikan," kata Yoki, Selasa (10/10/2023).
Dirinya juga mengaku beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Lebong Cq Ketua TAPD mengenai hasil rapat tahap awal tentang rasionalisasi dana hibah.
"Prinsipnya kami menunggu jadwal dari TAPD, tapi kami berharap dalam persoalan ini semua pihak bisa menaati regulasi yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 di Lebong Belum Temui Titik Terang
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan jika tahun ini tidak ada perubahan APBD 2023.
Ia mengakui jika perubahan APBD ini sudah pernah dibahas bersama DPRD Kabupaten Lebong, namun baik eksekutif maupun legislatif sepakat untuk tidak melaksanakan perubahan APBD 2023 karena kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit lebih kurang Rp44 miliar.
"Kondisi keuangan kita (Lebong, red) mengalami defisit lebih kurang Rp44 miliar, karena kondisi ini kita (eksekutif) dan pihak DPRD sepakat tidak ada perubahan APBD 2023," kata Mustarani, Senin (9/10/2023).
Selain karena defisit anggaran mencapai Rp44 miliar, alasan lain tidak adanya Perubahan APBD 2023 disebabkan karena terdapat sumber pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 di Lebong Belum Ada Kejelasan
Mustarani menjelaskan jika alokasi 40 persen dana hibah untuk Pilkada bisa terpenuhi jika dilakukan Perubahan APBD 2023.