RADARLEBONG - Pemerintah telah mengumumkan program luar biasa bermanfaat untuk masyarakat. Sekarang Anda memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan rice cooker secara gratis dari pemerintah.
Ini adalah kesempatan yang tidak boleh Anda lewatkan, karena siapa yang tidak ingin memiliki alat dapur yang berguna ini tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun?
Untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, ada beberapa syarat mudah dan tidak terlalu rumit yang harus anda penuhi.
Rice cooker ini bukan hanya alat dapur biasa; ini adalah solusi praktis untuk memasak nasi yang sempurna setiap kali, dan semuanya bisa Anda miliki secara gratis dari pemerintah.
BACA JUGA:Mantri KUR BRI Unit Tes Jadi Tersangka Kasus KUR Fiktif di Lebong
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan aturan peraturan terbaru nomor 11 tahun 2023 tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) bagi rumah tangga.
Peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah berlaku sejak 2 Oktober 2023.
Kendati dalam aturan ini tidak menyebutkan secara khusus rice cooker, namun dalam pasal 1 aturan tersebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Pemberian bantuan rice cooker gratis dari pemerintah ditujukan kepada rumah tangga dengan syarat yang telah diatur dalam Permen ESDM nomor 11 tahun 2023.
BACA JUGA:Statistik Terbaru Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023
Adapun syarat dan kriteria calon penerima AML dalam pasal 3 Permen ESDM nomor 11 tahun 2023, yakni:
1. Galon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).