Konon, warga tidak ada yang berani menangkap atau bahkan membunuh harimau. Jika melakukannya, hal itu dianggap sama artinya dengan membunuh leluhur sendiri. Sedangkan, hukum dari membunuh itu tentunya akan dibunuh," tulis Marsden dalam buku tersebut.
Tak hanya bercerita soal ghaib, ya gaes, salahsatu yang bisa kita jadikan contoh adalah saat pemerintah setempat memutuskan untuk menjadikan Bukit Sarang Macan sebagai hutan larangan disebut dengan hutan lindung desa.
Selama proses penetapan status, pemerintah berkoordinasi dengan warga dan pemimpin adat setempat untuk memetakan dan memasan patok batas kawasan hutan.
BACA JUGA:Bus DAMRI, Kendaraan Legendaris yang Bikin Penumpang Bernostalgia
Pelibatan unsur adat dalam penerapan keputusan pemerintah tersebut tentunya demi menyelaraskan antara hukum adat dengan hukum pemerintah.
Dan melihat pentingnya Bukit Sarang Macan bagi masyarakat, hingga akhirnya pemerintah menuangkan keputusan terkait status hutan melalui Peraturan Desa Nomor II Tentang Hutan Lindung dan Hutan Adat Desa pada tanggal 30 September 2003.
Demikian, yang bisa ketahui akan sejarah 7 manusia harimau. Yang ternyata ini buka cuma fiksi atau mitos saja ya, sosoknya akan selalu ada.
Yangmana menurut penjelasan tetua masyarakat adat Lebong, Abdul Muris, keberadaan manusia harimau sangat penting bagi masyarakat setempat karena bisa menjadikan kontrol bagi masyarakat dalam merawat dan menjaga hutan dalam kehidupan bermasyarakat.(*)