Persyaratan Khusus untuk Pelamar
Untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dipertimbangkan untuk posisi ini, Kejaksaan RI telah menguraikan kriteria kelayakan khusus bagi pelamar.
Untuk Pengelola Penanganan Perkara:
- Pelamar tidak boleh lebih dari 35 tahun.
- Mereka tidak boleh memiliki kebutaan warna, cacat fisik, cacat mental, tato, atau tindik tubuh (untuk pria).
- Kandidat harus memenuhi standar BMI (Indeks Massa Tubuh) antara 18,5 hingga 28.
- Tinggi minimal untuk pria adalah 160 cm dan untuk wanita adalah 155 cm.
- Ijazah SMA wajib dimiliki.
- Pelamar harus memiliki IPK minimal 7,00 pada ijazah SMA.
- Kemampuan menggunakan program Microsoft Office sangat penting.
Untuk Penjaga Tahanan:
- Seperti posisi Pengelola Penanganan Perkara, pelamar tidak boleh melebihi usia 35 tahun.
- Mereka tidak boleh memiliki kebutaan warna, cacat fisik, cacat mental, tato, atau tindik tubuh (untuk pria).
- Standar BMI harus terpenuhi, dengan rentang antara 18,5 hingga 28.
- Tinggi minimal untuk pria adalah 160 cm dan untuk wanita adalah 155 cm.
- Ijazah SMA wajib dimiliki.