4. Tidak mudah tertipu mengirimkan uang kepada orang yang baru dikenal di medsos.
BACA JUGA:Rapatkan Barisan Tindaklanjuti Rakor Pencegahan Korupsi, Ini Catatan Lebong yang Disorot KPK
Para pelaku love scamming bisa terancam 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP.