RADARLEBONG.ID - Guys, mumpung pendaftaran CPNS 2023 diundur, ada baiknya kita mulai melakukan persiapan untuk menghadapi seleksi nasional tersebut.
Nah, salahsatunya nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan ujian tahap awal yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS 2023 usai dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tentunya, untuk bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya, calon peserta harus bisa mendapatkan nilai di atas ambang batas atau passing grade CPNS 2023.
BACA JUGA:Penasaran dengan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023? Simak Perubahan Terbaru Disini!
Nah, ngomong-ngomong mengenai nilai ambang batas CPNS 2023, yuk cari tahu berapa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 agar bisa lolos seleksi selanjutnya, mari simak disini
Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 tentu sangatlah ditunggu-tunggu, yangmana berdasarkan keputusan Menteri PANRB No 651 tahun 2023, berikut jumlah soal hingga nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023:
Jumlah Soal
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Mengapa Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur? Inilah 2 Alasan yang Mengejutkan dari BKN
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Akun di SSCASN untuk CPNS 2023
Secara keseluruhan jumlah soal SKD berjumlah 110 butir dengan rincian sebagai berikut :
- TWK : 30 butir soal
- TIU : 35 butir soal