Kemudian, instansi pusat dan daerah sedang menjalankan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan aturan ketat.
Ketentuan ini termasuk alokasi minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari total kebutuhan yang ditetapkan, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.