RADARLEBONG.ID - Polres Lebong telah mengamankan pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengimingi uang Rp 4 ribu terhadap korban.
Namun, korban menolak hingga akhirnya korban membongkar tindak asusila tersebut kepada kedua orangtuanya.
Diketahui, kejadian terjadi pada Minggu 10 September 2023, dimana , korban bersama temannya tengah bermain di belakang rumah warga di salahsatu desa di Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA:MIRIS! Kasus Asusila pada Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Lebong, Modusnya Bikin Elus Dada!
BACA JUGA:Dicekoki Obat, Anak Dibawah Umur di Lebong Diduga Dicabuli Hingga Hamil
Kemudian, ketika tengah asyik bermain , pelaku datang dan menghampiri korban bersama dengan temannya kemudian langsung menarik tangan korban dan membawa korban secara paksa ke bawah pohon rambutan.
Di TKP tersebut diduga pelaku melakukan asusila terhadap korban.
Diketahui terungkapnya kasus asusila tersebut, setelah korban melaporkan asusila yang diduga dilakukan oleh pelaku kepada kedua orang tuanya.
Bak disambar petir, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong pada selasa 12 September 2023.