Komponen bantuan tunai merupakan bagian utama dari PIP dan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dana ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, biaya pribadi, dan biaya lain yang mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, komponen bantuan nontunai adalah tambahan dari PIP yang diberikan dalam bentuk barang atau jasa.
Komponen ini digunakan untuk mendukung kegiatan belajar siswa, seperti buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, dan fasilitas pendidikan lainnya.
Dalam penggunaan dana PIP, penerima diwajibkan melaporkan penggunaannya kepada sekolah.
Hal ini bertujuan untuk memantau penggunaan dana PIP dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.