RADARLEBONG.ID - Tampaknya tidak lama lagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang Belapis akan segera menempati gedung baru untuk memaksimalkan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah setempat.
Bahkan saat ini progres pembangunan gedung baru yang berdiri diatas tanah wakaf warga tersebut sudah mencapai 89,69 persen.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lebong, H. Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd mengatakan jika pelaksanaan pembangunan kantor baru KUA Pinang Belapis masih terus dikebut oleh pihak kontraktor/.
Bahkan gedung baru yang dibangun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggaran senilai Rp 1,5 milyar tersebut, ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:HKG ke 51 Tahun di Bengkulu Utara, PKK Pondasi Utama Kemajuan Indonesia
BACA JUGA:Patut Dicoba! Cara Mudah Hasilkan Uang dari Ikan Lele
"Sekarang pembangunan KUA baru Pinang Belapis progresnya sudah mencapai 89,69 persen. Pengerjaanya ditargetkan selesai sampai akhir tahun sudah selesai 100 persen," ujar Malvinas.
Dijelaskannya, bahwa total anggaran senilai Rp 1,5 milyar tersebut, sudah termasuk untuk pengadaan meubler, seperti pengadaan meja, kursi, komputer dan perlengkapan kantor lainnya.
Untuk itulah, dirinya menekankan kepada pihak ketiga selaku pelaksana pembangunan proyek pembangunan supaya tidak mengulur waktu, sehingga penyelesaian gedung bisa tuntas tepat waktu sesuai deadline dalam kontrak.
"Kami berharap, pihak kontraktor tidak mengulur waktu agar pembangunan gedung baru bisa selesai tepat waktu," lanjutnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Lantik PAW 2 PPK dan 1 PPS
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 di Lebong Belum Ada KejelasanDi sisi lain, kata Malvinas, untuk saat ini masih terdapat 4 KUA di Kabupaten Lebong yang berstatus masih menumpang atau mengontrak rumah warga diantara, KUA kecamatan Amen, Uram Jaya, Topos dan Bingin Kuning.
Namun, untuk KUA Bingin Kuning sudah mendapat tanah wakab yang dihibahkan oleh warga setempat.
Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan dana SBSN dari kementerian harus sudah memiliki lahan minimal 300 meter persegi yang sudah bersertifikat atas nama Kementerian Agama hingga rekomendasi Dinas PUPR.
"Untuk KUA Bingin Kuning sekarang masih dalam proses penerbitan sertifkat oleh BPN Lebong, setelah itu barulah akan diusulkan kepada Kementerian Agama pusat," pungkasnya. (wlk)