RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 2 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPPK) dan 1 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu disampaikan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.
PAW yang dilakukan oleh KPU dikarenakan ketiganya mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara karena diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari alasan itu lah mereka tidak bisa fokus menjalankan tahapan Pemilu karena diterima sebagai PPPK di Kemenag," katanya.
Lanjut Yoki, 2 PPK dan 1 PPS yang mengundurkan diri itu adalah Ketua PPK Lebong Selatan Fahrizal Hadi dan anggota PPK Lebong Selatan Candra Hartawan.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 di Lebong Belum Ada Kejelasan
BACA JUGA:Tipidkor Polres Lebong Lirik Iuran Pemasangan PDAM TTE Tanpa Meteran
Posisi mereka selanjutnya digantikan oleh Arie Noviargo dan M. Iqbal yang berada di rengking 6 dan 7 hasil seleksi PPPK Lebong Selatan sebelumnya.
Sementara itu untuk PPS yang mengundurkan diri adalah Ketua PPS Desa Ujung Tanjung I Prada Utama yang digantikan PAW oleh Vrona Athika Permata.
"Kemudian setelah dinyatakan memenuhi syarat, pagi ini (kemarin) pada Selasa (5/9) dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, yang dilakukan di aula ruang rapat KPU," terangnya.
Lanjut Yoki, PPK dan PPS hasil PAW yang sudah dilantik diharapkan bisa cepat beradaptasi dan berkoordinasi serta menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja mereka.
Ia juga berpesan agar mereka bisa segera menjalankan tahapan Pemilu 2024 dan bisa bertanggungjawab terhadap tugas mereka sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.
"Saya minta mereka cepat beradaptasi, cepat berkoordinasi dan cepat menyesuaikan diri dengan PPK dan PPS yang lain. Kedepan tahapan Pemilu 2024 akan semakin padat," jelasnya. (bye)