Penting Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Selasa 29-08-2023,20:31 WIB

- Terdaftar atau berizin OJK Pinjol Legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi pemberian pinjaman akan di seleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)

- Fintech data center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke patform fintech yang lain.

- Mempunyai layanan pengaduan mengantongi identitas prusahaan dan alamat kantor yang jelas.

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal. Ada baiknya, lebih selektif lagi dalam memilah mana Pinjol yang legal dan ilegal agar anda tidak menjadi korban akibat lilitan Pinjol. Semoga bermanfaat.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :