RADARLEBONG.ID - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan(BPJS) Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat indonesia, serupa dengan asuransi, BPJS Kesehatan juga memiliki sistem yang mewajibkan parah peserta untuk membayar iuran setiap bulannya.
Selama status kepersertan aktif,peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik,puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindak operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
Berikut Ini Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan yang Tidak Dipakai Bisa Diklaim? Simak Penjelasannnya
BACA JUGA:Catat ! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat dampak kecelakaan,
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes)
Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni :
1. Operasi Jantung
2. Operasi KIsta