RADARLEBONG.ID - Buruan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan balik nama STNK kendaraan hingga saat ini masih dibuka.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor K.206. BPKD program pemutihan akan dibuka sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga dapat terbantu meringankan beban kewajiban membayar pajak.
Kepala Pelaksana Unit Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengatakan program pemutihan telah dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti 'Tokcer', Ribuan Kendaraan di Lebong Bayar Pajak
BACA JUGA:2 Pekan, Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga
Maka dari itulah, pihaknya mengajak serta mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini, terlebih lagi bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak tidak akan dikenakan tunggakan, karena cukup melakukan pembayaran pajak ditahun berjalan saja," kata Sarinopalita Handayani.
Lebih jauh, Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk provinsi apakah program pemutihan akan dilakukan perpanjangan atau hanya dilaksanakan sampai tanggal 31 Agustus mendatang.
Ia berharap, program pemutihan dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2023 mendatang, sehingga dapat meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraanya.
"Kalau untuk realisasi program pemutihan belum dapat kami sampaikan karena belum datanya belum dilakukan perekapan oleh petugas," lanjutnya.
Ditambahkannya, program pemutihan sendiri meliputi, pemberian pembebasan pokok tunggakan. Kemudian denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor berlaku milik Swasta, Umum dan Pemerintah baik roda dua dan roda empat," singkatnya. (wlk)