Wajib Tahu ! Empat Izin Penyelenggara Umrah Dibekukan

Senin 14-08-2023,14:44 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah

. “PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.

Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.

Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin. (*)

 

 

Kategori :