RADARLEBONG.ID - Subbidwabrof Bid Propam Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Peraturan dan etika Profesi Polri, kemarin (3/8) bertempat di Aula Polres Lebong.
Sosialisasi telah dilaksanakan berdasarkan surat Kapolda Bengkulu Nomor /ST/08/VIII/HUK.10./2023 Tgl 27-07-2023.
Kasubbid Wabrof Bid Propam Polda Bengkulu, Kompol. Letjen Haloho, SH, MH mengatakan sosialisasi perpol nomor 7 dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan para personil, agar bisa menjadi Polisi yang taat aturan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dimana seorang polisi harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yaitu dengan memahami aturan dan menjalakan tugas secara profesional.
BACA JUGA:Lebong satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang Diundang Pemerintah Malaysia
BACA JUGA:Gagal Lelang, Kolam Renang Rp581 Juta di Bengkulu Utara jadi Kolam Ikan
"Saya harap dengan adanya pelaksanaan kegiatan pembinaan etika profesi anggota Polri ini seluruh personil dapat memahami sehingga mencegah serta berpikir bila ingin melakukan pelanggaran," sampainya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh anggota khususnya yang bertugas di Kabupaten Lebong, supaya dapat melakukan gaya hidup yang sesuai dan jangan terlalu mencolok atau pamer.
Karena hal tersebut dapat menimbulkan pemberitaan atau berita negatif yang menyudutkan Polri.
"Pada intinya, diharapkan seluruh personil di Polres Lebong dapat memahami dengan baik, tentang aturan yang sudah tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tersebut," singkatnya.
BACA JUGA:Khawatir Jaringan Pipa Pecah, PDAM Pelototi Pengerjaan Pelebaran Jalan di Lebong
BACA JUGA:Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur di Lebong Dikukuhkan, Bupati Berpesan Begini
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK diwakili Waka Polres Lebong, Kompol Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Subbidwabrof Bid Propam Polda Bengkulu atas kunjungan ke Polres Lebong.
Pihaknya berharap kepada personil yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat memahami tentang Kode Etik tentang Anggota Polri, sehingga dapat mencegah serta mengurangi adanya pelanggaran Anggota di Polres Lebong.
"Kepada para personil Polres Lebong diharapkan dapat memahami dengan baik tentang pelanggaran kode etik, dan diharapkan para personel dapat menghindari pelanggaran dalam sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik Kepolisian," pungkasnya. (wlk)