RADARLEBONG.ID - Inspektorat Lebong telah selesai melakukan audit investigasi dugaan korupsi DD Pungguk Pedaro. Namun,
sang mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Suardi Tabrani, dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Inspektorat Lebong, H. M. Taufik Andary, M.Pd, mengaku jika pihaknya sudah meminta petunjuk kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori, terkait dengan hilangnya mantan Kades Pungguk Pedaro tersebut.
"Kami sudah meminta petunjuk dari Bupati dan juga sekaligus menyampaikan hasil audit investigasi yang telah dilakukan," kata Taufik.
Ia mengaku selama proses audit dilakukan, pihaknya belum pernah mendapat keterangan dari yang bersangkutan (mantan kades,red), bahkan nomor handphone yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro di Polisi Masuki Babak Baru
BACA JUGA:Eks Kades Pungguk Pedaro Penuhi Panggilan Polisi, Keterangannya Bikin Tak Masuk Akal
"Sekarang yang bersangkutan tidak diketahui dimana rimbanya, dan kami sudah menanyakan dengan tetangganya, namun mereka tidak ada yang mengetahui keberadaan beliau," terang Taufik.
Ditanyai berapa angka kerugian negara yang ditemukan saat audit investigasi? Taufik menyarankan agar detailnya ditanyakan langsung kepada Irban yang menangani perkara tersebut, namun untuk angkanya tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan Tipidkor Polres Lebong.
"Untuk detailnya silakan ditanyakan kepada Irban yang menangani. Yang jelas, saat ini kami masih menunggu petunjuk pak Bupati Lebong.
Apalagi mengingat yang bersangkutan sendiri tidak diketahui keberadaanya," singkat Taufik.
BACA JUGA:Usai Lidik Honor, Polisi Juga Garap Kegiatan Fisik DD Pungguk Pedaro
BACA JUGA:Kasi Pemdes Pungguk Pedaro Minta APH Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pembayaran Honor
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, bahwa ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang nilainya lebih kurang sebesar Rp 600 juta.
Angka itu meliputi tidak dibayarnya secara penuh honor perangkat desa, perangkat agama, Linmas, hingga Satgas PPA, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang tidak dibayarkan penuh oleh kades selama satu tahun anggaran 2022. (wlk)