Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya

Kamis 03-08-2023,03:19 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

 

Kategori :