9. Tahun 2022 kita sudah mengesahkan Perda Sampah, DPRD meminta Pemerintah Daerah meningkatkan pengelolaan tentang sampah, baik sarana maupun prasarananya. Terkait pengelolaan sampah, DPRD melihat ketidaksesuaian Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut, hal ini dapat kita lihat tidak dibangunnya jalan ke TPA Air Kopras, justru yang dibangun jalan hotmix di lokasi yang sama. DPRD meminta Pemerintah Daerah mempertanggungjawabkan dan memberi keterangan kepada DPRD, mengapa lebih prioritas membangun jalan lain dibanding membangun jalan ke TPA.
10. Terkait kelanjutan pembangunan PTM Muara Aman, DPRD meminta ketegasan Pemerintah Daerah, kapan PTM tersebut dapat difungsikan dan dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat.
11. Melihat kondisi jalan Kabupaten yang rusak dan tumbuh rumput liar DPRD meminta anggaran pemeliharaan untuk dimaksimalkan penggunaannya.
12. Dalam hal upaya Pemerintah Daerah meningkatkan hasil panen padi telah dilaksanakan program MT-2, untuk mendukung program tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah membuat perencanaan yang baik, sehingga sinergi antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Pemerintah Desa dapat terwujud. Hal ini perlu dilaksanakan agar penggunaan anggaran dalam mendukung program ini dapat efektif. Berapa Anggaran dari Dinas Pertanian ? Berapa Anggaran Ketahanan Pangan ? apabila ada DD (Dana Desa) yang digunakan, siapa yang bertanggungjawab?
13. Dalam upaya Pemerintah Daerah menyelesaikan konflik tapal batas Padang Bano dengan Pemerintah Bengkulu Utara, DPRD telah mengesahkan anggaran 5 miliar. Teknis pelaksanaannya dan disampaikan ke public, Anggaran yang terpakai 5,8 miliar. DPRD meminta Pemerintah Daerah melaporkan dan mempertanggungjawabkan Anggarannya dan sejauh mana perkembangan penyelesaian Tapal Batas tersebut.
14. Terkait Deposito APBD APBD 2022 di BRI Cabang Curup, DPRD meminta Pemerintah Daerah memberikan laporan kepada DPRD, karena deposito tersebut sudah mengganggu likuiditas keuangan daerah.
15. Bahwa Pilkades 65 Desa tahun 2022 tidak dilaksanakan, tahun 2023 Mendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebelum tanggal 1 November 2023.
16. Dalam pelaksanaan tupoksinya, DPRD harus berpedoman pada Dokumen APBD yang telah di sahkan dan ditetapkan sebagai Perda APBD, Pemerintah Daerah wajib memberikan Dokumen DPA kepada DPRD Tahun Anggaran 2022.
DPRD tidak diberikan DPA oleh Pemerintah Daerah walaupun sudah diberi surat permintaan DPA tersebut, Bersamaan dengan ini DPRD memberikan Surat Terbuka agar Pemerintah Daerah menyerahkan DPA Tahun 2022 kepada DPRD.
17. Terkait visi dan misi Kepala Daerah yang telah dituangkan di dalam RPJMD dalam bentuk program serba 3, diantaranya 3 izin usaha tambang, 300 KM irigasi, 300 KM Jalan Usaha Tani (JUT), 300 lapangan kerja, 3 Miliar UMKM per Kecamatan, 3000 Ha lahan sawah baru dan lain-lain, DPRD meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi capaiannya sampai Tahun 2022, sekiranya ada hal yang harus dirubah dalam RPJMD tersebut jalankan mekanisme yang ada bersama DPRD.
18. Dalam hal pembangunan saluran Air Minum oleh Pemerintah Daerah di Kecamatan Lebong Tengah, DPRD meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi dan memperbaiki serta meningkatkan kinerja, sebab air tidak mengalir dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan sudah banyak kilometernya sudah tidak terpasang lagi.
19. Berkaitan dengan Aset Pemerintah Daerah, diantaranya :
1. Kebun Kopi Arabika di Mangkurajo, status izinnya bagaimana ? hal ini terkait masalah Pajak Bumi
2. GOR/ Stadion di Lebong Selatan, apakah dibiarkan terbengkalai ?
3. PT. TME yang sudah tidak beraktifitas kurang lebih 5 tahun, apa Langkah Pemerintah Daerah?
DPRD meminta Pemerintah Daerah mengambil Langkah-langkah strategis dan ekonomis terhadap asset-aset tersebut.
Menyikapi hal ini, Bupati Lebong Kopli Ansori memastikan bakal menindaklanjuti semua catatan yang disampaikan DPRD Lebong tersebut.
Bupati Kopli juga menyatakan pihaknya bersama DPRD Lebong sudah menandatangani berita acara penyerahan LKPJ Pemkab Lebong tahun 2022. Artinya, DPRD juga telah menyetujui dan menerima LKPJ tersebut.
"Kami apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas adanya masukan-masukan yang diberikan. Pastinya akan ditindaklanjuti agar kedepan pelaksanaan pemerintahan bisa lebih baik lagi," tukas Bupati Kopli Ansori. (mg2)