Biadab! Bapak di Bengkulu Utara 4 Kali Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

Kamis 13-07-2023,10:23 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Biadab!, sejatinya seorang ayah melindungi, anak kandungnya dengan penuh cinta dan kasih sayang.

Namun, tindakan biadab malah dilakukan Ro (41) warga Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara ini. Baoak ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri sebut saja Kuntum yang masih dibawah umur hingga hamil 1,5 bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.Ik M.M., melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno SH.

"Ya, pelaku RO diduga mulai melakukan aksi bejatnya sejak Kamis (24/4/2023), namun peristiwa ini baru terbongkar pada Senin (10/7/2023) saat korban yang masih berusia 15 tahun memberanikan diri mengaku pada ibunya," ungkap Kapolsek

BACA JUGA:Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Terbaru Polisi terhadap Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Bikin Geleng-geleng

Kapolsek pun menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban kejadian sebelumnya ditutupi oleh korban lantaran takut dipukul oleh pelaku.

Namun, setelah didesak oleh ibu korban akhirnya terungkap menyebut nama pelaku, yang telah melakukan perbuatan biadabnya terhadap putri kandungnya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Napal Putih pada Selasa (11/7) dan melaporkan kejadian ini.

Alhasil, gerak cepat yang dilakukan personil langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ini yang Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong

"Pelaku diduga sudah menggauli anak kandungnya tersebut sebanyak 4 kali. Dengan adanya kejadian tersebut, korban saat ini sedang hamil 1,5 bulan.

Pelaku akan kita jerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Dan atau

Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) , dan Ayat (3) juncto pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(aer)

Kategori :