Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Lebong, Pip Haryono mengatakan sesuai dengan tahapan pihaknya sudah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg mereka ke KPU Lebong.
Hanya saja, ia belum mau bicara jauh ketika ditanya terkait ada tidaknya pergantian bacaleg yang mereka sampaikan ke KPU Lebong.
"Alhamdulillah sesuai dengan tahapan kami sudah menyerahkan perbaikan berkas dan diterima serta dinyatakan lengkap. Untuk itu (perubahan bacaleg, red), akan diinformasikan selanjutnya karena kemungkinan-kemungkinan itu ada," demikiannya.
Sebelumnya, Jumat (23/6) KPU Kabupaten Lebong melaksanakan pleno terkait vermin persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Lebong yang sebelumnya sudah disampaikan 15 Parpol.
Hasilnya, KPU Lebong menetapkan dari 339 bacaleg hanya 37 bacaleg yang dinyatakan MS, sisanya 302 bacaleg dinyatakan BMS.
Mereka yang BMS diberikan waktu dari 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan berkas. (bye)