Besaran Gaji Baru PNS, Jabatan Pimpinan Tinggi Capai Rp39 Juta, Jika Agustus Single Salary Ditetapkan

Kamis 06-07-2023,14:43 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Adanya rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Agustus nanti oleh Sri Mulyani. Lantas, kabar bahagia tersebut telah lama dinanti , karena ada tabel gaji baru PNS Jabatan Pimpinan Tinggi jika menggunakan skema single salary.

Diketahui skema single salary merupakan skema baru dimana didalamnya terda[at tabel gaji baru PNS jabatan Pimpinan Tinggi.

Skema Single Salary sudah lama dibahas, jika Agustus nanti skema tersebut diterapkan maka itulah yang akan mejadi skema gaji baru PNS Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berbeda dengan skema saat ini yang menggunakan sistem golongan I, II, III, dan IV.

BACA JUGA:Cek!! Golongan PNS Ini yang Akan Dapat Kenaikan Gaji dengan Nominal Besar Kalau Single Salary Resmi Berlaku

BACA JUGA:Jika Single Salary Diterapkan, Gaji PNS Akan Naik, Besaran Tukin Juga Berubah

Dalam Single Salary tersebut, perbedaan gaji didasarkan pada pangkat PNS masing-masing.

Adapun pangkat/golongan ruang yang dipakai berdasarkan JPT, JF dan JA.

Yangmana, dalam single salary tersebut, gaji PNS yang paling besar yakni PNS Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berikut besaran gaji tertinggi mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi.

BACA JUGA:Cacam.. Bila Single Salary Diberlakukan, Segini Besaran Gaji PNS

BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya

1.PNS Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-I Rp39.365.146

JPT-II Rp37.490.615

JPT-III Rp35.705.348

Kategori :